Ketika Nabi Saw. memakamkan Syuhada Uhud terutama Sayyidina Hamzah, Nabi Saw. memberinya dengan tanda batu pada makam sejumlah orang yang meninggal pada waktu itu. Ini adalah indikasi Nabi Saw. memperbolehkan membangun makam-makam para auliya dan salaf saleh. Selain memang tekstur tanah Arab berupa padang pasir, untuk menandai, maka diletakkanlah bebatuan di sekitar makam Syuhada Uhud. Padang pasir merupakan tekstur tanah yang sering terjadi pergeseran.
Perilaku Sayyidina Umar Ra. menghilangkan kubah makam pada waktu Nabi Saw. masih hidup, karena untuk mengagungkan Nabi Saw. Sehingga dengan ini tidak melampaui kebesarannya. Penghancuran ini bukanlah meratakan kuburan melainkan hanya kubahnya saja. Ketika kubah tersebut tidak dihancurkan maka dapat memicu sifat kesukuan yang terlalu berlebihan sehingga kebesaran Rasulullah Saw. dikalahkan dan Islam menjadi lemah.
Esensi ziarah kubur bukanlah melalaikan kebesaran Rasulullah Saw. Sehingga menurut Ibnu Hajar pembangunan makam tidaklah bertentangan dengan syariat. Padahal Allah Swt. sendiri dalam firmanNya mengagungkan mereka dan orang-orang yang hafal al-Quran dengan mengutuhkan jasad mereka walaupun telah terkubur. Indikasi ini adalah sebagai dalil pembangunan makam Nabi Saw., sahabat dan auliya’ diperbolehkan dalam rangka untuk mengagungkannya. Wallahu a’lam.
(Dikutip dari buku “Secercah Tinta” karya Habib M. Luthfi bin Yahya, halaman 296-297, bertajuk Pembangunan Masjid dan Pemakaman Sahabat Nabi Saw.).