BAHSUL MASAIL
Hukum Membangun Gedung NU di Tanah Wakaf Milik Masjid
Lembaga Dakwah Nahdlatul ‘Ulama (LDNU) Pengurus Ranting NU Danawarih Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal menggelar Bahsul Masail dengan tajuk “Bagaimana hukumnya membangun Gedung NU di tanah wakaf milik masjid” di Masjid Toriqoh Tajul Arifin Blok Dukuh Kandang Desa Danawarih, Senin (29/11).
Ketua tanfidziyah PR NU Danawarih, Mustofa mengatakan bahwa acara ini merupakan implementasi dari program kerja yang telah dicanangkan sebelumnya. “Alhamdulilah acara ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan progam kerja PR NU Danawarih yang telah dirumuskan sebelumnya” tandasnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Katib Syuriah PR NU Danawarih, Ust Muhdi Ghozali yang diawali dengan pembacaan tata tertib bahsul masail dan ditutup dengan doa.
Hasil Bahsul Masail
Ada 2 musthohih (pembuat keputusan) yaitu Kyai Muhtarom dan Kyai Ahmad Kaukabi serta ada 18 Kyai sebagai perumus, diantaranya Kyai Khojin (ketua), KH. Sayidi Hizbulloh, Kyai Abdul Aziz, Kyai Dardiri, Gus Lutfi Hakim, Kyai Masrukhi, Kyai Syahrudin, Ust. Basyit Bunyamin, Ust. Makmun. Dari hasil pemaparan, tim perumus menjaring 7 pendapat, yaitu 5 pendapat yang menyatakan memperbolehkan pembangunan gedung NU di tanah wakaf dengan syarat status tanah tidak berubah, sesuai dengan akad wakif, dan pembangunan tersebut atas dasar demi kemaslahatan masjid. Sedangkan 2 pendapat lainya menyatakan tidak boleh.
Lebih lanjut, Tim Musthohih, Kyai Muhtarom dan Kyai Ahmad Kaukabi menyampaikan hasil keputusan berdasarkan hasil musyawarah. “Intinya kita Boleh membangun gedung NU di atas tanah wakaf masjid (yang bergerak) dengan akad sewa (ada kontribusi untuk masjid)” ujarnya.
Bahsul Masail ini terselenggara akibat kegelisahan Banom NU PR Danawarih yang antusias ingin mempunyai gedung NU tapi terkendala lahan. Dalam sambutannya ketua Tadfidziyah mengatakan bahwa semoga hasil bahsul masail ini dapat mencerahkan dan memberikan pijakan untuk membangun gedung NU di tanah wakaf masjid.
Hadir pula dalam kegiatan ini seluruh Pengurus NU Desa Danawarih, tokoh masyarakat, tokoh agama Desa Danawarih dan Kyai Muhtarom Rois Syuriah MWC NU Kecamatan Balapulang (periode 2015-2020).
Kontributor Cakmus
Editor Faizin