Beberapa waktu terakhir menjamur kotak permainan capit boneka di masyarakat bahkan sampai ke dalam kampung, fenomena ini perlu diperhatikan sisi hukum fiqihnya sehingga masyarakat bisa berhati-hati.
Permainan capit boneka yang ditemukan di masyarakat gambarannya sebagai berikut:
1. Pemain membeli koin kepada penyedia dengan harga tertentu misal Rp. 5000, setiap koin ini jika dimasukkan ke kotak capit akan mengaktifkan capit selama beberapa waktu.
2. Pemain memasukkan koin lalu memainkan capit.
3. Pemain berhasil mencapit boneka dan memenangkan hadiah atau gagal sehingga tidak mendapatkan apapun.
Gambaran seperti dijabarkan di atas bahwa seseorang bisa menang dan dapat hadiah atau kalah sehingga merugi sebenarnya telah memenuhi unsur perjudian yang telah disepakati Ulama’ akan keharamannya, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin salim As Syafi’ dalam Is’adur rafiq wa bughyah as shadiq H.102:
وَمِنْهَا اْللَعْبُ بِنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ لَعْبٍ فِيْهِ قِمَارٌ وَصُوْرَتُهُ اْلمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرَجَ العِوَضُ مِنَ اْلجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ اْلمُرَادُ مِنَ اْلمَيْسِر فِي اْلأَيَةِ وَوَجْهُهُ اْلحُرْمَةُ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَّغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمُ اَوْ يَغْلِبَهُ صَاحِبُهُ فَيُغْرَمُ
“Diantaranya adalah bermain setiap permainan yang mengandung judi. Bentuk permainan yang disepakati (sebagai judi) adalah kedua belah pihak mengeluarkan kompensasi/biaya yang sepadan. Permainan ini adalah judi yang diharamkan oleh ayat judi. Alasan keharamannya karena setiap pihak bisa menang sehingga untung atau bisa kalah sehingga merugi”.
Oleh karena itu, semua bentuk permainan atau perlombaan yang pesertanya membayar uang pendaftaran lalu uang tersebut digunakan untuk pembelian hadiah pemenang sedangkan yang kalah mendapat kerugian juga termasuk judi seperti halnya capit boneka. ***
KH Nawawi Azhari, Rois Syuriah PCNU Kab. Tegal