Adiwerna_NU Tegal
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Tegal kembali dampingi sertifikasi tanah wakaf aset organisasi Nahdlatul Ulama. Prosesi ikrar yang dilaksanakan pada Senin (31/10) bertempat di Gedung Serbaguna Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Tembok Kidul Kecamatan Adiwerna.
Terdapat dua bidang tanah yang diwakafkan untuk Nahdlatul Ulama.
Satu bidang dengan luas kurang lebih 200 meter persegi untuk Madrasah Diniyah Awaliyah NU 02 Desa Tembok Kidul dan bidang yang kedua seluas kurang lebih 262 meter persegi untuk Gedung Serba Guna NU Desa Tembok Kidul.
Ikrar wakaf tanah ini dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Adiwerna, Bapak H. Risyanto, S.Ag., M.,Ag.
Dalam muqoddimahnya, beliau menyampaikan bahwa ikrar tanah Wakaf ini bertujuan untuk menghentikan fungsi keduniawian kepada fungsi “ukhrowi”, semata-mata untuk kepentingan umat sesuai dengan peruntukannya.
“Ikrar wakaf yang hari ini kita laksanakan hakikatnya adalah mengalihkan fungsi tanah dari fungsi duniawi menjadi fungsi ukhrowi yang pada gilirannya nanti dipergunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat”jelasnya.
Hadir dalam prosesi ikrar wakaf tersebut, H. Itmam Aulia Rakhman, Lc., MSI, Pengurus LWPNU Kab. Tegal yang memang sedang gencar melaksanakan sertifikasi tanah wakaf untuk organisasi.
“Kami terus berupaya menginventarisir aset-aset organisasi, tentu bukan untuk menguasai aset-aset tersebut, melainkan untuk pendataan dan pemetaan aset NU di Kab. Tegal yang selama ini sebagian besar masih dikelola nadzir perseorangan, bukan nadzir organisasi”. Ungkapnya.
Ust. Fahmi Zulfikar, Lc. selaku Ketua Nadzir Organisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama Desa Tembok Kidul, menerima ikrar Wakaf tersebut dan berusaha akan mengelola tanah Wakaf tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Alhamdulillah dengan terlaksananya ikrar wakaf ini maka kami makin mantap dalam ikhtiar kami mengelolanya sesuai peruntukannya demi kemaslahatan jamiyah Nahdlatul Ulama serta warga NU khususnya di Tembok Kidul” jelasnya.
Susunan nadzir organisasi yang diajukan PRNU Tembok Kidul, dan telah disahkan oleh PCNU Kab. Tegal pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu, sudah sesuai dengan arahan dari LWPNU Kab. Tegal bahwa Ketua nadzir organisasi di ranting NU adalah Rois Syuriah, sedang Wakil Ketua nadzirnya adalah Ketua Tanfidziyah. Sebagai kebijakan lokal, desain ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan lebih memaksimalkan peran syuriah dan Tanfidziyah dalam mengelola aset-aset NU di tingkat ranting.
Ikrar Wakaf ini diakhiri dengan penandatanganan semua dokumen dengan di dampingi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Adiwerna, Joko Listiyanto, S.Sy dan Akhmad Kamaludin, SH.I yang kemudian akan didaftarkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tegal untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran nadzir organisasi.
Kontributor : Itmam Auliaurrohman
Editor : eL Bahry