Slawi_NU-Tegal
Pemerintah Republik Indonesi berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tahun 2003, untuk kemudian dibuatkan UU Sisdiknas yang baru. Dalam revisi UU tersebut salah satu ketentuan yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah perihal kesejahteraan guru yang belum bersertifikasi.
Belum lama ini, organisasi profesi guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menyerukan pernyataan sikapnya atas rencana revisi UU Sisdiknas tersebut. Menurut mereka ada dua point penting yang harus dikritisi terkait pasal tentang kesejahteraan guru yang belum bersertifikasi dan pasal tentang penghapusan TPD.
Ketua Pengurus Besar (PB) PGSI Dr. Mohamad Fatah, MPd secara lantang menegaskan penolakan beberapa pasal dalam rancangan revisi UU tersebut. “Kami sudah berkirim surat ke pemerintah pusat terkait sikap organisasi PGSI terhadap sejumlah materi dalam rancangan revisi UU Sisdiknas yang baru. Mudah-mudahan aspirasi kami bisa didengar oleh pemerintah,” tegas dia yang juga menjabat Kepala SMK Grafika Dukuhturi Kab. Tegal.
Sementara hal berbeda dikemukakan oleh Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PC PERGUNU) Kab. Tegal. Menurut pihak PERGUNU justru rancangan UU Sisdiknas yang baru itu sangat bagus dan menguntungkan keberadaan guru-guru yang belum bersertifikasi.
Ketua PC PERGUNU Kab Tegal Ripai, MPd didampingi sekretarisnya Muhdi Ghozali S.Ag menyatakan dukungannya atas rencana revisi UU Sisdiknas.
“Kami beda sikap dengan organisasi profesi guru yang lain. Justru menurut kami semua materi dalam RUU itu sudah bagus dan tinggal digedok menjadi Undang-Undang. Tekait perdebatan beberapa pasal mungkin itu karena beda penafsiran atau mungkin masih gagal paham,” ujar Ripai.
Menurut Ripai, yang juga menjabat Kepala SMP NU Sunan Kalijaga Adiwerna Tegal, pasal terkait kesejahteraan guru yang belum bersertifikasi itu perlu didukung. Sebab, kata dia, nantinya guru-guru yang belum bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan dari yayasan yang dananya berasal dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ***
Pewarta : M. Shafei Pahlevie