Lebaksiu_NU Tegal
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal semakin mendapatkan kepercayaan untuk pengelola wakaf dari masyarakat. Seperti yang terjadi di Ranting NU Tegalandong Kecamatan Lebaksiu. PCNU menerima wakaf berupa tanah dan bangunan dari keluarga Almarhum H. Ahmad Ghoutsun yang sesuai kehendak waqif dipergunakan untuk kegiatan pendidikan di lingkungan Muslimat NU Tegalandong.
Proses serah terima wakaf dilaksanakan secara resmi dengan proses ikrar wakaf oleh pejabat berwenang pada Senin (26/9) bertempat di Gedung PRNU Tegalandong.
Dalam acara tersebut Riza Ghiyats Fakhri selaku waqif mengungkapkan pesan Almarhum ketika masih hidup agar tanah dan bangunan tersebut bisa termanfaatkan untuk masyarakat khususnya di bidang pendidikan.
“Saya bersama keluarga berinisiatif untuk mewakafkan tanah dan bangunan di sini (Tegalandong-red) kepada Nahdlatul Ulama dan diperuntukan untuk sarana pendidikan Muslimat NU. Hal ini sesuai pesan Almarhum ketika masih hidup yang menginginkan tanah dan bangunan di sini bisa bermanfaat untuk masyarakat” kenang Mas Riza (panggilan akrabnya) selaku perwakilan keluarga yang juga merupakan putra tunggal Almarhum.
Dalam kesempatan yang sama sekretaris PCNU Kabupaten Tegal Ryan Saeful Rizal merasa bersyukur serta mengungkapkan apresiasi kepada Waqif yang mempercayakan wakaf kepada NU serta berharap mampu memberikan manfaat berkelanjutan untuk warga Nahdliyin.
“Kegiatan ini sesuai dengan program kami di PCNU yang dilaksanakan oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU untuk melakukan pendataan dan sertifikasi aset milik Nahdlatul Ulama. Dan ucapan terimakasih kami ucapkan kepada waqif dan keluarga atas kepercayaan yang diberikan, kami berharap Muslimat NU Tegalandong selaku penerima manfaat mampu mengelola dengan baik dan betul – betul termanfaatkan untuk pendidikan secara optimal”ungkapnya.
Senada dengan Ryan, pejabat pembuat akta ikrar Wakaf (PPAIW) H. Asrori, S.Ag. menyampaikan apresiasi sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar tanah wakaf yang ada untuk segera diurus statusnya sampai dalam bentuk sertifikat wakaf sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Dengan status tanah yang sudah dalam bentuk sertifikat wakaf maka status hukum tanah wakaf sudah jelas dan aman sehingga meminimalisir munculnya pihak yang mempermasalahkan”ungkap H. Asrori yang juga menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebaksiu.
Hadir dalam prosesi ikrar wakaf PCNU Kabupaten Tegal, PRNU Tegalandong, Muslimat NU Tegalandong, keluarga besar H. Ahmad Ghoutsun, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Cabang Kabupaten Tegal.
Kontributor : eL Bahry