Fatayat NU didirikan pada 7 Rajab 1369 H/ 24 April 1950. Akan tetapi rintisannya sebenarnya sejak 1940. Diantara tokoh perintisnya adalah : murthasiyah (Surabaya), KH.uzaimah Mansur (Gresik), dan Aminah (Sidoarjo). Fatayat NU resmi menjadi Badan Otonom NU setelah disahkan dalam Muktamar NU ke-18, pada tanggal 20 April – 3 Mei 1950 di Jakarta.
Tujuan Fatayat NU adalah:
- Membentuk pemudi atau wanita muda islam bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, beramal, cakap, dan bertanggung jawab serta berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.
- Mewujudkan rasa kesetiaan terhadap asas, aqidah dan tujuan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan syariat islam.
- Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata serta diridlai Allah SWT.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Fatayat NU melakukan serangkaian usaha sebagai berikut:
- Menghimpun dan membina pemudi atau wanita muda islam dalam suatu organisasi.
- Meningkatkan mutu pendidikan, pengajaran, ketrampilan dan memperluas ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara.
- Meningkatkan peranan wanita Indonesia daam segala bidang kehidupan beragama, bernegara dan bermasyarakat.
- Mempertinggi budi (aKH.lakul karimah) dalam kehidupan sehari-hari.
- Menjalankan kegiatan dan menjalin kerjasama yang menunjang syiar islam dan kesejahteraan masyarakat.
- Membina persahabatan dengan organisasi lain, terutama organisasi pemuda dan wanita.
Lambang Fatayat NU adalah setangkai bunga melati tegak di atas dua helai daun, sebuah bintang besar dikelilingi delapan bintang kecil dengan dilingkari tali persatuan. Lambang ini dilukiskan dengan warna putih di atas dasar hijau.
Kepengurusan Fatayat NU terdiri atas Pucuk Pimpinan (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Cabang (PC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), Pimpinan Ranting (PR). Kekuasaan tertinggi organisasi dipegang oleh kongres pada tingkat nasional (PP), Konferensi Wilayah pada tingkat wilayah (PW), Konferensi Cabang pada tingkat cabang (PC), Konferensi Anak Cabang pada tingkat anak cabang (PAC) dan Rapat Anggota ditingkat Ranting (PR). Sedangkankeanggotaan Fatayat NU terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa.