Mencari pendamping hidup memang susah-susah gampang. Ada yang berpetualang dari satu hati ke hati lain namun tak kunjung mendapatkan yang dimau. Ada yang sudah menjalin hubungan lama namun tak juga digerakkan hatinya untuk mengikat komitmen Bersama. Ada yang sangat santai, tiba-tiba dijodohkan dan menikah seminggu kemudian. Nah, kisah yang terakhir itu tuh yang sering bikin baper para single fighter.
Meski begitu, usaha mencari pendamping yang tepat adalah sebuah keniscayaan. Selain memperhatikan beberapa aspek seperti agama, keluarga dan akhlak, ada 14 wanita yang perlu dihindari oleh para petualang cinta karena haram hukumnya dinikahi. Siapa saja 14 wanita itu? Simak penjelasannya berikut:
- Wanita sepersusuan (radla’)
Radla’ dalam istilah fiqih memiliki makna satu persusuan. Tidak hanya yang berasal dari ibu kandung saja, namun diluar ibu kandung juga bisa terjadi. Semisal semasa kecil kamu pernah disusui oleh tetanggamu karena ditinggal ibumu keluar dan kamu menangis, maka anak tetanggamu yang juga disusui haram hukumnya dinikahi meskipun tidak memiliki jalur keterikatan darah denganmu. So, hati-hati ya!
- Wanita yang menyusuimu
Selain saudara (sepersusuan) yang haram dinikahi, menikahi wanita yang menyusuimu juga dilarang. Kendati tidak memiliki hubungan darah denganmu.
- Ibu kandungmu
Selain karena masalah persusuan, ibu ini memiliki ikatan darah langsung denganmu sehingga sangat diharamkan untuk dinikahi. Bahkan tak hanya ibumu, ibu dari ibumu (nenekmu), ibu dari nenekmu hingga seterusnya pun juga tetap masuk jajaran wanita yang haram untuk dinikahi. Jadi jika ada sinetron yang mengisahkan seorang anak menikahi ibunya, sudah tahu jawabannya dong?
- Tante/bibi dari jalur ayah
Panggilan tante tidak hanya identik dengan ibu-ibu usia matang saja lho. Bisa adik ayahmu ternyata seumuranmu dan statusnya tetap menjadi tantemu. Kendati demikian, jangan coba-coba menaruh perasaan padanya. Ingat, secantik apapun, tantemu tetap haram dinikahi bro.
- Tante/bibi dari jalur ibu
Tidak hanya tante yang berasal dari ayahmu saja, kakak atau adik dari ibumu juga tidak boleh dinikahi. Hukumnya sama dengan tante-tante dari keluarga ayahmu.
- Saudara perempuan
Memangnya bisa mencintai saudara sendiri? Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini guys. Meski sangat jarang ditemui, namun kamu harus tahu kalau saudara perempuan entah adik atau kakakmu tidak boleh dinikahi. Se-sholihah apapun itu. Tsaah…
- Anak perempuan
Pernah mendengar berita seorang Ayah menyetubuhi anaknya sendiri? Atau bahkan sering? Hukum diharamkannya menikahi anak perempuan sendiri juga didasarkan pada permasalahan moral. Kamu pasti akan sontak men-judge sang Ayah tak bermoral dengan perlakuannya itu. Maka itulah mengapa dalam Islam, laki-laki dilarang menikahi anaknya sendiri terlebih hingga menyetubuhinya. Semoga kita semua terhindar dari marabahaya yang semacam itu.
- Anak perempuan (keponakan) dari saudara laki-lakimu
Bisa jadi anak-anak dari kakak-kakakmu atau yang populer disebut keponakan memiliki pesona yang luar biasa. Meskipun sangat cantik, sholihah dan sangat istriable, cobalah untuk membatasi perasaanmu kepadanya. Islam telah melarang kalian untuk menikahi wanita yang menjadi keponakanmu.
- Anak perempuan (keponakan) dari saudara perempuanmu
Begitu juga dengan anak yang berasal dari pihak kakak atau adik perempuanmu. Hukumnya sama dengan yang telah dijelaskan diatas. Tahan perasaanmu, bro!
- Mertua atau ibunya istrimu
Dalam islam, mertua kedudukannya disamakan dengan orang tua. Sebagaimana ibu yang diharamkan untuk dinikahi, ibu mertuamu juga haram untuk dinikahi lho meskipun semisal istrimu telah meninggal statusnya tetap tak berubah.
- Anak tiri
Anak perempuan yang bukan dari hasil hubungan badan atau merupakan anak bawaan dari istrimu, dilarang untuk dinikahi. Hukum ini ditetapkan jika kamu dan istrimu sudah pernah berhubungan badan. Namun jika belum pernah berhubungan badan sejak awal pernikahan kemudian sebab-sebab perceraian (tertentu), maka sang anak tiri tadi boleh untuk dinikahi.
- Istri ayah tirimu
Disamping ibu kandung yang melahirkanmu, istri (baru) ayahmu atau disebut ibu tiri juga dilarang untuk dinikahi. Meskipun dia tidak memiliki ikatan darah langsung denganmu, pernikahannya dengan ayahmu menjadi sebab haramnya ia untuk dinikahi. Hal ini bisa terjadi dalam lingkup pernikahan tunggal (baru) pasca perceraian atau istri sebelumnya telah meninggal dunia. Bisa juga dalam pola poligami dimana ayah memiliki istri lebih dari satu.
- Menantu atau istrinya anak laki-lakimu
Menantu yang menjadi istri anak laki-laki juga masuk dalam daftar ini. Seorang menantu statusnya disetarakan dengan status anak kandung sebab jalinan pernikahan yang terjadi. Oleh karenanya, menantu haram untuk dinikahi.
- Saudara perempuannya istrimu
Kasus untuk tipe wanita ini sedikit berbeda dengan yang lain. Saudara perempuan (baik kakak atau adik) dari istrimu tidak boleh dinikahi selama istrimu masih menyandang status menjadi istri yang sah. Maksudnya, misalkan muncul keinginan untuk berpoligami kemudian menikahi kakak atau adik saudaramu, maka semacam ini tidak diperbolehkan. Lain ceritanya ketika istrimu telah meninggal dunia, maka menikahi adik atau kakak dari istrimu tersebut diperbolehkan.
14 jenis wanita sebagaimana yang dijelaskan diatas dalam ajaran fiqih disebut dengan mahram atau wanita yang haram dinikahi. Jumlah diatas didapatkan dari penjelasan kitab fathul qarib pada bab fashlun wal muharramaatu (wanita-wanita yang diharamkan) karya Syaikh al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim al-Ghozi yang lahir di Ghuzah, sebuah kota di negara Syam. Karena haram untuk dinikahi, bertemunya kulit dengan daftar wanita diatas tidak menjadikan batalnya shalat. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segalanya.