Menkominfo Blokir 9.500 situs yang disinyalir mengancam NKRI. Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Rudiantara menyatakan bahwa sekitar 9.500 situs yang menyebarkan radikalisme sedang dalam proses verifikasi untuk diblokir. “Ada 2.528 yang sampai tengah malam (sudah diblokir) dan 9.500-an yang masih dalam proses verifikasi. Saya yakin jumlahnya kini sudah lebih,” kata Menkominfo Rudiantara di Batang, Jawa Tengah, Minggu (20/5) sore.
Ia mengatakan Kemkominfo hanya bertugas melakukan penindakan pada dunia maya. Sedangkan penindakan nyata akan dilakukan oleh penegak hukum atau Polri. “Jadi kami paralel bersama dengan Polri karena penindakan nyatanya dilakukan oleh penegak hukum. Adapun pencegahannya harus dilakukan oleh masyarakat mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan.” katanya.
Menurut dia, saat ini sudah ribuan media yang menyebarkan berita provokatif telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sepertihalnya pada situs Al Fatihin, kata dia, Kementerian Kominfo juga telah memblokir karena media itu bertentangan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Keberadaan saya adalah tidak bisa melakukan penegakan hukum. Adapun situs yang diblokir adalah sebagian besar berasal dari Facebook, instagram serta YouTube,” katanya.
Ia meminta kepada masyarakat dan media turut serta membantu dengan memberikan informasi jika menemukan situs yang berkonten radikal. “Yang pasti pemerintah terus memperketat pengawasan di dunia maya dan akan langsung memblokir situs radikal. Kominfo dan Polri akan terus menyisir, berpatroli bersama,” katanya. (Syaroni As-Samfuriy/Antara)