Muslimat NU lahir pada Muktamar NU ke-15 di Surabaya pada tanggal 15 – 21 Juni 1940 dengan nama Nahdlatul Ulama Muslimat (NUM). Pada wakt itu Muslimat masih menjadi bagian dari NU dan belum berdiri sendiri.
Baru pada Muktamar NU ke-16 di Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 26 – 29 Maret 1946, NUM disahkan menjadi organisasi yang berdiri sendiri dan menjadi Badan Otonom (BANOM) Nahdlatul Ulama. Sehingga namanyapun juga berubah menjadi Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat menjadi Muslimat NU.
Muslimat NU didirikan dengan tujuan :
1) Terwujudnya wanita Islam yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, beramal, cakap dan bertanggungjawab serta berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.
2) Terwujudnya wanita islam yang sadar akan kewajiban dan haknya menurut ajaran islam, baik secara pribadi maupun sebagaibagian dari anggota masyarakat.
3) Terlaksananya tujuan jamiyyah Nahdlatul Ulama dikalangan kaum wanita, sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur yang merata dan diridlai Allah SWT.
Dalam usaha mencapai tujuannya, Muslimat NU melakukan serangkaian kegiatan antara lain:
1) Mempelajari dan memperdalam serta mengamalkan ajaran islam ala Ahlisunnah Wal Jamaah dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.
2) Mempersatukan gerak langkah kaum wanita umumnya dan wanita Nahdlatul Ulama pada Khususnya dalam menciptakan masyarakat adil makmur yang diridlai Allah SWT.
3) Melaksanakan nilai-nilai budi pakerti utama dalam kehidupan sehari-hari
4) Meningkatkan kwalitas (mutu), harkat dan martabat wanita Indonesia umumnya dan Muslimat NU Khususnya, guna memperkuat tanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara
5) Mengusahakan agar wanita Indonesia mumnya dan Muslimat NU khususnya menjadi istri-istri dan ibu-ibu yang baik guna pertumbuhan bangsa yang taat beragama
6) Bergerak secara aktif dalam lapangan peribadatan, sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan atau da’wah, ekonomi dan usaha-usaha kemasyarakatan lainnya
7) Membina kerjasama dengan badan-badan dan organisasi wanita serta lembaga-lembaga lain.
Muslimat NU mempunyai lambang organisasi yang dilukiskan dalam bentuk sebuah Bola Dunia yang dilingkari tali dikelilingi lima bintang yang terletak di atas garis katulistiwa dan empat bintang yang terletak di bawah garis katulistiwa. Sehingga jumlah bintang seluruhnya berjumlah sembilan buah. Di atasnya tertulis kata “MUSLIMAT”. Sedangkan di ujung tali kiri dan kanan tertulis huruf “NU”. Lambang Muslimat NU berwarna putih di atas dasar hijau, serta terdapat tulisan “Nahdlatul Ulama” dengan huruf arab yang memanjang pada garis katulistiwa.
Dalam organisasi Muslimat NU tingkatan kepemimpinan di atur sebagai berikut:
- Pimpinan Pusat (PP) untuk Tingkat Pusat
- Pimpinan Wilayah (PW) untuk Tingkat Propinsi
- Pimpinan Koordinator Daerah (PKORDA) untuk Tingkat eks Karesidenan
- Pimpinan Cabang (PC) untuk Tingkat Kabupaten / Kota
- Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk Tingkat Kecamatan
- Pimpinan Ranting (PR) untuk Tingkat Kelurahan / Desa
Sedangkan permusyawaratan dalam Muslimat NU terdiri atas:
- Kongres dan Rapat Kerja Nsional, untuk tingkat pusat/nasional
- Konfrensi Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah, untuk tingkat provinsi
- Konfrensi cabang dan rapat kerja cabang, untuk tingkat Kabupaten atau Kota
- Konfrensi Anak Cabang dan Rapat Kerja Anak Cabang, untuk tingkat Kecamatan
- Rapat Anggota untuk tingkat Desa atau Kelurahan.
Disamping itu, Muslimat NU juga mempunyai perangkat-perangkat organisasi lain, seperti :
- Yayasan Kesejahteraan Muslimat (YKM), yang merupakan sarana organisasi untuk mewujudkan program-program Muslimat NU dibidang sosial, kesehatan, kependudukan dan lingkungan hidup
- Yayasan Bina Bhakti Wanita (YBBW) yang melaksanakan program Muslimat NU dalam bidang pendidikan dan didirikan atas kerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja
- Himpunan Da’iyah Muslimat NU (HIDMAT NU), yang melaksanakan program Muslimat NU dibidang da’wah, bekerja sama dengan Nahdlatul Ulama.
Sebagai pedoman berorganisasi, Muslimat NU selain mempunyai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT), juga mempunyai pedoman-pedoman lain dalam bentuk Pola Dasar Pengembangan Perjuangan Muslimat NU, yang menyangkut keberadaannya sebagai Khalifah fil ardli, sebagai warga negara Republik Indonesia, maupun sebagai bagian warga nahdliyin. Beberapa pedoman, peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang ada di organisasi Muslimat NU, dimungkinkan setiap kali mengalami perubahan dan pengembangan. Hal ini untuk menyesuaikan dengan tuntutan perjuangan dan perkembangan zaman.