Lebaksiu_NU Tegal-
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Halaqoh Nasional Fikih Peradaban dengan mengusung tema “Fikih Siyasah dan Tatanan Dunia Baru” di Pondok Pesantren Ma’hadut Tholabah Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Sabtu malam (17/12).
Acara tersebut diikuti oleh para Kyai, Ustadz, Mubaligh, dari kalangan Nahdlatul Ulama, termasuk jajaran pengurus PCNU Kabupaten Tegal berikut para pimpinan lembaga dan badan otonom NU. Ratusan santri Ponpes Ma’hadut Tholabah juga turut meramaikan acara tersebut.
Narasumber dari PBNU dalam kegiatan itu antara lain; KH Subhan Ma’mun (Rois Syuriah PBNU), KH Mahbub Ma’afi Ramdlan, MA (Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU), dan Dr. Ginanjar Sya’ban (Ketua Lajnah Ta’lif wa Nasyr PBNU). Sedangkan dari PCNU Kab Tegal diwakili oleh Rois Syuriah PCNU KH Nawawi Azhari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Tegal H. Akhmad Farkhan, S.Ag, MM dalam sambutan pembukaan acara itu menyampaikan, situasi kekinian kehidupan umat beragama sangat membutuhkan gagasan dan sikap yang mencerahkan dari ulama-ulama NU. Terutama dalam kaitannya dengan pemahaman jihad yang hingga kini masih jadi dalih sebagian pihak tertentu untuk menyebarkan faham radikalisme.
“Para kyai dan santri harus berani melakukan eksploring tentang pemaknaan konsep jihad yang terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Sebab ada kesan selama ini kajian kitab fikih di pesantren hanya melulu urusan bab thoharoh, bab nikah, dan sejenisnya,” ucap H. Farkhan.
Senada dengan itu, KH Mahbub Ma’afi Ramdlan mengajak para Kyai NU untuk menjawab dengan hujah yang mencerahkan terkait fatwa-fatwa jihad yang termaktub dalam kitab fikih ulama salaf. Bahkan, dalam kajian fikih 4 Imam Madzhab pun terdapat anjuran jihad memerangi orang kafir.
“Jika ditelaah dengan seksama, fatwa jihad dengan kekerasan itu nyata-nyata ada di sana. Dari mulai kajian fikih Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hambali hingga Imam Hanafi itu memang pernah memfatwakan bab jihad,” ungkap Kyai Mahbub.
Karena itu, kata dia, mereka yang melakukan kekerasan beragama dengan dalih jihad memang berpedoman kepada fatwa-fatwa ulama yang terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik.
“Kita harus berani tampil memberi penjelasan yang konstruktif terkait hal ini. Fatwa-fatwa ulama salaf dalam menjelaskan bab jihad harus kita urai konteks sosio historisnya. Sebab setiap produk hukum fikih para ulama itu karena menjawab problematika yang terjadi pada masanya. Nah, problem isu radikalisme saat ini harus bisa dijawab secara cerdas oleh para kyai NU,” tegas Kyai Mahbub. ***
Pewarta: M. Shafei Pahlevie