Dukuhturi, NU Tegal
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Tegal menggelar bahtsul masail untuk mencari solusi persolaan umat yang tengah mengemuka. Seperti yang saat ini tengah menggaung adanya seseorang yang dianggap Firaun dan juga menyebut seseorang Kafir. Dalam diskusi tersebut, disimpulkan orang yang menyebut Firaun dan Kafir kepada orang lain hukumnya haram.
Demikian disampaikan moderator Bahtsul Masail tingkat Kabupaten Tegal Mohammad Muzani di gedung MWC Dukuhturi, Tegal, Ahad (26/2/2023).
Hukum mengumpat, berkata kotor pada orang lain adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan karena mengandung unsur menyakitkan atau menghina. Hukum haram kecuali ada sebab syari, yakni ada unsur amar makruf ialah memerintah kepada kebaikan, kedua unsur litadif (pendidikan) dan dhairo khatib atau tidak ada unsur kebohongan.
“Untuk itu, pelaku wajib meminta maaf, jika permintaan maafnya ditolak maka ia di tajir, eksekusinya berada pada pemerintah,” ujar Kiai Moh Muzani.
Dengan mengacu pada referensi Fiqih Islami juz 6 shohifa 185-186 dan Kitab Fatawi Annawawi shohifa 224, telah dirumuskan oleh Kiai Subkhan, Gus Muhammad Yafi Miftah dan Kiai Abdul Wahid dari LBM PCNU Tegal.
Ketua Tanfidziyah MWC NU Dukuhturi KH Hasan Amrozi menjelaskan, Bahtsul Masail digelar setiap tiga bulan sekali oleh LBM PCNU Tegal. Pihaknya mendapat giliran tempat penyelenggaraan. Menurutnya, peserta yang terdiri dari perwakilan MWC NU se Kabupaten Tegal dan perwakilan pondok pesantren, sangat antusias mengikuti jalannya Bahtsul Masail.
Kiai Hasan berjanji akan menssosialisasikan hasil-hasil bahtsul masail ini kepada ranting-ranting yang ada di Kecamatan Dukuhturi, Tegal. Termasuk hasil-hasil bahtsul masail pada pertemuan-pertemuan yang laiu.
Bahtsul masail tingkat Kabupaten Tegal digelar secara bergiliran di MWC-MWC se Kabupaten Tegal. Dengan harapan seluruh MWC bisa saling mengenal dan tali silaturahmi bisa makin dipererat.
Penulis: Wasdiun