Slawi_NU Tegal-
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Edukasi Publik bersama Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kabupaten Tegal. Kegiatan itu dimaksudkan untuk mengajak masyarakat membudayakan kesadaran hukum dalam mengawasi peradilan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab. Tegal Drs. H. Muh. Muntoyo turut hadir memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya H. Muntoyo menegaskan bahwa warga NU selama ini selalu taat konstitusi.
“Dari dulu sampai sekarang NU tidak pernah terlibat makar terhadap negara. NU selalu mendukung jalannya pemerintahan di Indonesia. Karena itu kami berharap warga NU juga memiliki kesadaran hukum dan ikut mendukung upaya penegakkan hukum,” ujar H. Muntoyo.
Acara Edukasi Publik yang diselenggarakan di Aula SMK NU 01 Slawi pada Jumat siang (28/10) itu menghadirkan tiga orang narasumber, yakni; perwakilan dari Penghubung KY Jawa Tengah, dari Pengadilan Negeri (PN) Slawi, dan dari Lakpesdam NU Kab. Tegal.
Muhammad Farhan, S.Sy, MA selaku narasumber dari Penghubung KY Wilayah Jawa Tengah banyak mengulas perihal wewenang KY sebagaimana termaktub pada pasal 24B UUD 1945 beserta penjabarannya. Termasuk regulasi lain yang mengatur tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial.
“Wewenang KY selain mengawasi proses peradilan juga menjaga atau menegakkan kehormatan hakim. Hanya saja selama ini yang diketahui sebagian masyarakat adalah bahwa KY itu tugasnya sebatas mengawasi peradilan,” ujar Farhan.
Komisi Yudisial, masih kata dia, dapat memberikan sanksi dan tindakan represif kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik maupun perilaku hukum dalam proses peradilan. Hal ini dilakukan tentu saja dalam rangka mewujudkan institusi peradilan yang independen, bersih, bermartabat, serta berkeadilan.
“Untuk mendukung kinerja KY dalam pengawasan peradilan maka KY juga melakukan jejaring dan berupaya menggalang partisipasi masyarakat. Seperti acara hari ini juga bagian dari upaya berjejaring dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja KY,” ujar Farhan.
Pada forum yang sama, Wakil Ketua PN Slawi yang juga seorang hakim, Eldi Nasali, S.H, M.H mengungkapkan, pengawasan terhadap proses peradilan dilakukan secara internal dan eksternal. Dijelaskan, Mahkamah Agung (MA) melakukan pengawasan internal terhadap perilaku hakim di dalam persidangan maupun di luar persidangan.
“Sedangkan KY itu merupakan lembaga eksternal yang memang memiliki wewenang memantau dan mengawasi proses peradilan. Jadi kami sebagai hakim diawasi secara ketat,” tutur Eldi.
Selain itu, pihak MA sendiri juga membuka ruang pengaduan dari masyarakat terkait masalah proses peradilan. Sarana untuk melakukan pengaduan itu bisa secara langsung datang ke kantor MA, melalui surat, maupun bisa secara online menggunakan aplikasi virtual.
“Perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik atau membuat putusan yang menyimpang saat persidangan bisa saja diadukan oleh masyarakat kepada Mahkamah Agung,” tambah Eldi.
Di sisi lain, Ketua Lakpesdam NU Kab. Tegal M. Fathudin, S.Sy, M.S.I yang turut serta menjadi narasumber lebih banyak menyuarakan penilaian masyarakat terhadap kinerja para aparat penegak hukum.
“Jujur saja saat ini masyarakat sedang mengalami penurunan kepercayaan yang sangat drastis terhadap lembaga penegak hukum. Ini efek langsung dari mencuatnya kasus-kasus besar yang melibatkan para penegak hukum di level atas. Kalau yang di atas saja bisa begitu, apalagi yang di bawah? Hal ini yang sekarang menjadi penilaian masyarakat,” ungkap Fathudin.
Acara Edukasi Publik tersebut berlangsung gayeng saat sesie diskusi dan tanya-jawab. Hadir sebagai peserta antara lain; perwakilan dari lembaga-lembaga NU, Muhammadiyah, KNPI, PMII, BEM, dan ormas kepemudaan lainnya. ***
Pewarta : M. Shafei Pahlevie